Laman

Jumat, 03 Oktober 2014

***~~~~~~ HUKUM CINCIN ~~~~~~***

 Tanya : Ustadz hukum cincin dalam pandangan islam itu sendiri apakah hukumnya mubah atau sunnah atau bagaimana ?
Ustadz : Kalau kita berbicara tentang cincin ini spertinya berbicara berarti aksesoris ya,akan tetapi ulama' juga memberikan penilaian hukum apakah itu sunnah,apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai cincin,atau yang di pakai nabi itu merupakan sunnah 'adaah,yakni suatu kebiasaan yang nilainya adalah mubah yang boleh di pakai ulama berbicara dalam hal ini bahwa ada yang mengatakan bahwa memakai cincin itu adalah sunnah mustahabbah bagi orang-orang yang tertentu,dalam artian misalkan seorang raja,seorang presiden,atau seorang khodi atau hakim mereka di anjurkan memakai cincin hal ini berdsrkn kronologi apa penyebabnya nabi Shallallahu alaihi wa saallam memakai cincin bahwa di mana pada zaman itu bahwa surat-surat tidak bisa di terima oleh raja-raja lain kecuali harus ada stempel nah nabi Shallallhu alaihi wa sallam cincinnya itu menjadi khatam atau stempel nah maka sebagian ulama memandang bahwa itu kerna ada kbutuhan dan kprluan maka di anjurkan memakai bagi orang yang memiliki jabatan sperti di katakan tadi untuk memakai cincin,

Penanya berbicara : Berarti kembali kepada pungsi,ketika cincin itu ebrfungsi berarti dia di anjurkan,

Ustadz : Namun pendapat ulama' dalam masalah ini mengatakan kalau seandinya seseorang tidak memiliki keprluan waktu itu maka tidak di anjurkan untk memakai cincin,ada lagi yang mengatakan cincin itu sunnha mubah,yakni maksudnya sunnah di sini adalah,mubah secara syari'i,boleh di ambil atau di pakai oleh seseorang,secara cincin jauh ulama membandingkan maka pendapat bahwa memakai hukum asal cincin itu adalah boleh,titak menajdi sunnah mustahabbah,kerna kjalau sudah menjadi sunnah mustabbah dia sudah berunsur kepada ibadah ada nilai + sementara kalau kita lihat tdak ada karinah dalil-dalil yang mengindikasikan bahwa nabi memakai cincin itu kerna takarrub atau kurbatall lillah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanhu wa ta'ala tdik tapi itu hanya sebatas keprluan, jadi kalau kita lihat pendapt ulama' yang mengatakan bahwa dia itu adalah mubah,boleh di apaki ini adalah yang lebih kuat pendapatnya.

Penanya berbicara : Kita kembali kalu cincin di nyatakan cincin sebagai perkara mubah dan pendapt yang lebih kuat berarti ada beberapa aturan yang perlu harus di perhatikan agar tidak sampai  melanggar aturan,kira-kira model cincin yang sperti apa yang jika di gunakan yang hukumnya terlarang Ustadz..?

Ustadz menjawab : Ya,jadi ada beberapa cincin yang terlarang
Yang pertama cincin yang terbuat dari mas bagi laki-laki atau khusus laki-laki adapaun untuk permpuan tidak,kerna perempuan itu memang dirinya perlu di percantik,butuh perhiasan kerna memang perempuan di ciptakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sperti itu,adapun laki-laki Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam ahdits yang di kulaskan oleh Iman muslim bahwa sanya Beliau pertamanya memakai cincin dari mas,akhirnya Beliau cabut,Beliau mengatakan ini tidak layak bagi dia,lalu Beliau shallallahu alaihi wa sallam melihat ada seorang pemuda memaki cincin mas Beliau mengtakan ini tidak layak untuk anda lalu Beliau cabut kemudian Beliau Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam cincin itu di buang,kemudia dalam hadits imam tarmidzi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan: kedua ini maksudnya kedua itu adlaah sutra,dan mas tidak halal bagi kaum laki-laki dan ummatku,ini ulama' mengatakan bahwa ini adalah haram,memakai cincin mas atau terbaut dari mas bagi laki-laki,akan tetapi bagi perak itu adalah yang di pakai oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa sanya nabi membuat cincinya itu terbuat dari perak,namun terjadi perbedaan pendapt para ulama' kalau skiranya cincin itu terbuat dari besi,sebagai mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada seorang laki-laki yang tidak mendaptkan mahar ketika pada saat dia mau menikah,lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,carilah mahar itu walaupun sebuah cincin yang terbuat dari besi,akan terjadi perbedaan pendapt dalam hal ini ada yang mengatakan tidak di bolehkan,ada juga yang mengatakan di perbolehkan syekh bin baz rahimahuullah hu ta'ala dalam fatwanya beliau mengatakan boleh bagi seorang laki-laki atau permpuan memakai cincin dari besi,

Penanya berbicara : Alsannya kenapa kalau itu di larang ustadz ?

Ustadz menjawab : Ada yang mengatakan bahwa besi itu adalah perhiasannya penduduk api neraka maka di larang untuk musabahah atau menirunya,akan tetapi syekh bin baz saya baca beliau membolehkan,

Penaynya berbicara : Berarti di sana ada dua hal yang perlu di perhatikan sebagai catatan yang pertama mas bagi laki-laki ini di larang secara mutlak,tanpa pengecualian lalu yang kedua yang terbuat dari besi yang masih di perselisihkan sebagian ada yang membolehkan dan sebagaian lagi ada yang tdak membolehkan,namun ustad lebih condong mengatakn lebih baik kita tinggalkan sebagai bentuk dari kehati hatian,

Penanya berbicara : Kemudian ustadz nabi Shallallahu alaihi wa sallam memakai cincin sperti tadi di simpulkan bahwa beliau memaki cincin kerna kebutuhan,kalau posisi tangan sendiri ustadz itu yang lebih sesuai kebiasaan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memaki cincin di posisi kanan ataukah kiri ?

Ustadz menjawab : Dalam riwayat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memakai cinin itu di sebelah kanan,kemudian dalam riwayat yang lain bahwasanya hasan dan husein memaki cincin di kiri,ulama' mengambil kesimpulan bahwa ini boleh kanan boleh kiri,tidak ada mislkan sunnhanya mengatakan bahwa sunnahnya memaki cinin itu di kana,akan tetapi memaki cinitn itu boleh mau sneng yang kanan mungkin dengan alsan kerna yang kiri bisa jadi megang hal-hal yang jelek,dan di khawatirkan ada kotoran-kotoran yang menempel di situ,namun mislkan seseorang kalau di tinjau dari sebuah hadits yang di riwayatkan muslim dan bukhari dari Aisyah Rhadiallahu anha kalau ini di jadikan dasar bahwasanya Nabi menyukai atau mendahulukan yang kanan baik dalam memaki sandalnya,mensisir rambutnya,whudu'nya atau fi amru kullihi yakni urusannya yang bersifat umum dalam hal-hal yang baik bisa di dahulukan yang kanan,lantas dari dasar ini kita mengambil ini bagus bisa di niatkan untuk mengamalkan hadits sesuai apa yang di ceritakan oleh Aisyah Rhadiallahu anha,akan tetapi kalau posisi dalam memakai cincin sesuai kebiasan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam posisi jari yang di keluarkan oleh imam muslim dari ali bin abi thalib mengatakan di isyaratkn dengan jari telunjuk bahwa sanya nabi Shallallahu alaihi wa sllam melarang saya untuk memakai cincin itu di jari telunjuk dan jari tengahnya namun bagi perempuan boleh di bagian mana saja tidak di larang namun ini hanya khusus bagi laki-laki itu sendiri,ada pun bagi lakai-laki itu sendiri pendapt ulama' mengatakan haram hukumnya memaki cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

Penanya berbicara : Kemudia yang terakhir ustadz, sperti yang kita tau ustadz termasuk banyak di kalangan masyarakat kita, pada umumnya tatkala mau menikah saling tukar cinin dari kedua mempelai laki-laki dan mempelai wanita tradisi sperti ini di tinjau dari sisi syari'at islam bagimana ustadz..?

 Ustadz menjawab: na'am yang pertama banyak kemungkaran kemungkaran yang kita lihat,sedangkan tidak ada syari'atnya tukar tukar cincin suami istri atau kedua duanya memaki cincin baik dalam memminang misalkn,atau mengkhitbah,dengan tujuan supaya di ikat,mislkan bahwa si fulan ini sudah punya calon  itu tidak ada,jadi dalam hal pernikahan itu bahsawanya meminang itu adalah mengungkapkan seseorang untuk menikahi si wanita,

Penanya berbicara : Kan kadang di iringi dengan keyakinan ustadz bahwasanya selama cincin ini masih melekat di jarinya maknanya ini petanda ikatan nya lebih kuat,keyakinan sperti ini di perbolehkan apa tidak dalam syari'at islam ustadz..?

Ustadz menjawab : Enggak boleh,itu namnya tiwalah,tiwalah itu adalah : Kata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,inna ruk'a  wa tama'in wa tiwalah wa syrik'un jadi ini termasuk derajat syirik,kerna ketika dia meyakini bahwa cincin ini adalah yang mengikat hubungan batin dia antara dia suami istri,ini adalah mencakup kepada syirik,lalu ketika cincinya lepas terkadang hilang cincinya lalu berinisiatif bahwa ini petanda cerai atau yang lainnya sementara semua suami istri pasti berpisah yakni ketika maut sudah menjemput,akan tetapi untuk cincin kawin itu banyak hal-hal yang kita lihat terjadi kemungkaran,yang pertama kemmungkaran itu adalah menyerupai orang-orang kafir,sedangkan Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam mengatakn siapa yang meniru suatu kaum maka dia tergolong dari kaum itu sendiri,lalu yang kedua pada umumnya,cincin kawain itu biasanya dari emas,sementara laki-laki haram hukumnya memakai cincin mas,kemduai juga tadi kalau di iringin dengan keyakinan yang bernuansa syirik jadi ini sangat berbahaya, Wallahu a'lam..

Kutipan dari tanya jawab oleh: USTADZ AMMI NUR BAITS
Nara sumber oleh : USTADZ MUHAMMAD ELVI SYAM,M.A.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar